Text
CONTEMPT OF COURT DI INDONESIA
Eksistensi UU Contempt of Court di samping menjaga, menegakkan maratbat da wibawa peradilan juga keadilan itu sendiri. Konsekuensi logisnya contempt of court harus diatur dengan undang-undang tersendiri (gregeld bij de wet) dan bukat diatur dalam undang-undag (gregeld in de wet) seperti halnya pada negara Inggris dengan Contempt of Court Act 1981 dan Common Law Contempt, Kenya dalam Contempt of Court Bill 2013, India dalam Contempt of Court Act 1971, dan lain sebagaainya.
Hakikat contempt of court berkorelasi pernik-pernik kebebasan berbicara dan berekspresi (freedom of speech ad expression) serta kebebasan berpendapat (freedom of press), konteks negara hukum (recht staat) klhususnya ketika hakim mengadili perkara serta independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka (independence of judiciary) sehingga diperlukan untuk menjamin kedudukan, kewenangan, intehritas dan kepercayaan terhadap peradilan dalam fungsinya melakukan proses mengadli.
| B0006121 | 345.023 LIL c | Perpus PUSDAI | Tersedia |
| B0006120 | 345.023 LIL c | Perpus PUSDAI | Tersedia |
| B0006122 | 345.023 LIL c | Perpus PUSDAI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain